EDITORIAL, MaduraPost - Kasus pembobolan dana pinjaman melalui program BRIGUNA Purna di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah perbankan nasional.

Skandal ini bukan sekadar kriminalitas biasa oleh oknum internal, melainkan potret nyata rapuhnya sistem pengawasan institusi finansial plat merah dan lambatnya pemulihan hak bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.

Hingga Juli 2026, BRI Branch Office Sumenep tercatat telah lima kali berganti pimpinan cabang sejak pusaran kasus ini mencuat. Estafet tongkat komando bergulir dinamis dari era Hajar Sasongko, berlanjut ke Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, hingga kini di bawah kendali Ali Topan.

Namun, suksesi kepemimpinan yang masif tersebut terkesan hanya menjadi ritual birokrasi tanpa menyentuh esensi penyelesaian masalah. Di balik meja-meja mewah para pejabat bank yang silih berganti, ada seorang pensiunan ASN berusia 76 tahun bernama Abdul Hamid yang hak-hak hidupnya terpasung selama hampir sewindu.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menyoroti keras rotasi kepemimpinan yang minim solusi nyata ini.

"Seharusnya pergantian pimpinan membawa penyelesaian secepatnya, bukan justru mengulur waktu dan membiarkan hak klien kami terkatung-katung. Kami memberi waktu kepada BRI untuk menunjukkan iktikad baiknya, terutama mengembalikan seluruh dana pemotongan masa lalu dan dokumen asli SK pensiun klien kami yang ditahan sebagai agunan fiktif," tegas Bayu, Jumat (17/7).

Sejak tahun 2018, gaji pensiun Abdul Hamid secara otomatis terpotong melalui sistem auto debit bank. Pemotongan ini didasarkan pada dokumen fiktif "pinjaman gelap" yang dimanipulasi oleh terpidana Novia Arvianti (mantan teller BRI) senilai Rp 182 juta dengan tenor panjang selama 14 tahun.

Jika dibiarkan, saldo Abdul Hamid diproyeksikan akan terus dikuras secara otomatis hingga tahun 2032 mendatang. Akibat akumulasi bunga dan sistem komparasi perbankan, total pelunasan yang harus ditanggung korban membengkak secara fantastis menjadi sekitar Rp 393 juta untuk uang yang sepeser pun tidak pernah ia nikmati.

Memasuki bulan Juli 2026, ada sedikit angin segar yang terasa janggal. Sistem auto debit pada rekening gaji pensiun Abdul Hamid akhirnya dipending atau tidak dipotong untuk bulan ini menyusul putusan hukum pidana pelaku yang telah inkrah dan fasilitasi mediasi oleh Kejari Sumenep.

Namun, penghentian potongan sementara ini bukanlah akhir dari perjuangan. Kebijakan "menunda potongan" ini justru menegaskan bahwa BRI secara sistem sebenarnya mampu mengendalikan arus kas tersebut sejak awal.

Mengapa harus menunggu melewati lima kepemimpinan dan membiarkan korban menderita selama 7 tahun berlalu?

Hingga saat ini, pihak manajemen BRI Sumenep dinilai masih menolak atau belum memberikan ganti rugi atas kerugian materiil ratusan juta rupiah yang telanjur dipotong dari rekening korban.

Sikap berlindung di balik status hukum perorangan sang mantan oknum teller dinilai mencederai asas keadilan perbankan.

Kritik tajam dari sudut pandang regulasi disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana. Ia mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengevaluasi sistemik BRI.

"Putusan pidana terhadap mantan teller BRI tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perdata lembaga perbankan terhadap nasabah yang dirugikan. Mengacu pada aturan perlindungan konsumen OJK, apabila terjadi dugaan internal fraud, evaluasi tidak boleh berhenti pada pelaku saja, melainkan bank wajib bertanggung jawab penuh atas kelalaian sistem yang merugikan dana nasabah," ujar Irwan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya.

Meskipun manajemen sempat berdalih bahwa keputusan kredit kala itu murni wewenang pimpinan lini bawah seperti eks Pimpinan BRIGUNA Desy Kusumayanti, kelolosan verifikasi berkas fiktif ini tetap membuktikan adanya kelemahan pengawasan sistemik yang fatal.

Publik tidak butuh pergantian pimpinan cabang dari Hajar Sasongko hingga Ali Topan jika tidak ada satupun dari mereka yang berani mengambil keputusan konkret untuk memulihkan hak korban secara utuh.

BRI sebagai bank milik negara tidak boleh hanya mau meraup keuntungan dari tabungan masyarakat, tetapi cuci tangan saat sistem internalnya menjebol isi rekening nasabah kecil.

Memending potongan di bulan Juli 2026 adalah awal yang baik, namun mengembalikan seluruh uang pemotongan masa lalu dan hak SK pensiun asli Abdul Hamid adalah satu-satunya cara bagi BRI untuk membayar utang moral serta sosialnya.***