BANGKALAN, MaduraPost - Perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, resmi memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (9/7/2026).

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing berinisial JK, TH, dan SM. Sebelumnya, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Setyadi mengatakan, pada sidang perdana majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hakim terlebih dahulu menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

"Perkara ini sebenarnya masih ada hubungan kekeluargaan. Dari awal kami bersikap objektif dan transparan. Dalam persidangan juga disampaikan adanya mekanisme Restorative Justice sehingga para pihak diberi kesempatan untuk menempuh mediasi," ujar Bagus usai persidangan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, ketiga terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Namun sebelum memasuki tahapan pembuktian, proses mediasi akan lebih dulu difasilitasi oleh mediator pengadilan.

"Apabila upaya Restorative Justice tidak mencapai kesepakatan, maka persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban menjelaskan perkara tersebut berawal dari dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, NH, yang terjadi pada Desember 2025 di Desa Cangkarman.