SUMENEP, MaduraPost - Kasus kredit fiktif senilai Rp182 juta yang menjerat pensiunan guru, Abdul Hamid, di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Setelah putusan pidana terhadap mantan teller BRI berinisial Novi Arvianti berkekuatan hukum tetap (inkrah), fokus penanganan kini bergeser pada pemulihan hak korban sekaligus dorongan agar penyidikan diperluas hingga menyasar pihak-pihak lain di internal perbankan.

Langkah terbaru dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang mempertemukan keluarga korban, kuasa hukum, manajemen BRI Sumenep, serta perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya guna membahas pelaksanaan putusan pengadilan pada Senin (29/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang selama ini dijadikan agunan kredit fiktif. Selain itu, Kejari juga meminta penghentian pemotongan dana pensiun korban yang masih berjalan meski perkara pidana telah inkrah.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya mengatakan, perwakilan Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya menyatakan bersedia mengembalikan SK pensiun dan menghentikan pemotongan. Namun, pihak bank meminta dasar hukum tambahan agar mekanisme tersebut dapat diproses oleh BRI Pusat.

"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," kata Bayu, Selasa (7/7).

Menurutnya, korban bersama tim kuasa hukum masih akan membahas usulan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dalam forum itu juga disampaikan bahwa mulai bulan depan dana pensiun Abdul Hamid tidak lagi dipotong untuk angsuran kredit. Namun, dana tersebut akan diblokir sementara hingga persoalan hukum benar-benar selesai.

"Untuk sementara bulan depan gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," ujarnya.