Dalam permohonan itu, kuasa hukum meminta penyidik memeriksa Account Officer (AO) Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, hingga mantan analis kredit berinisial E yang dinilai memiliki peran dalam proses persetujuan kredit.
Menurut Bayu, berdasarkan standar operasional perbankan, seorang teller tidak memiliki kewenangan meloloskan seluruh tahapan kredit hingga pencairan dana sebesar Rp182 juta tanpa adanya verifikasi dan persetujuan berjenjang dari pejabat terkait.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan dokumen kredit dibawa oleh mantan teller ke rumah korban untuk ditandatangani, padahal prosedur seharusnya mewajibkan Account Officer bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas dan kelayakan kredit.
Selain pengembangan perkara pidana, keluarga korban sebelumnya juga telah mengadukan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Aduan itu berkaitan dengan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal bank.
Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan sikap antara hasil persidangan pidana dengan klarifikasi awal manajemen BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai kredit yang sah.
Padahal, pengadilan telah menyatakan mantan teller terbukti melakukan manipulasi data dan tindak fraud hingga dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Perbedaan tersebut, menurut pihak korban, menjadi salah satu alasan penting agar pengusutan perkara diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.***