Meski demikian, Bayu menegaskan pihaknya tetap meminta adanya pembahasan mengenai pengembalian kerugian yang telah dialami korban akibat pemotongan dana pensiun selama sekitar tujuh tahun.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," katanya.
Menurut Bayu, pembahasan mengenai penggantian kerugian belum dibahas secara mendalam karena pertemuan lebih difokuskan pada penghentian pemotongan dan pengembalian dokumen milik korban.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan mantan teller Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap tindak kecurangan (fraud).
BRI juga menyatakan siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep terkait teknis pengembalian SK pensiun.
Sebelumnya, dalam amar putusan, dokumen tersebut sempat dikembalikan kepada pihak bank karena status kredit masih tercatat aktif dalam sistem perbankan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban menilai proses penegakan hukum belum boleh berhenti pada vonis terhadap mantan teller semata. Mereka telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada Polres Sumenep agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit.
Bayu mengungkapkan, surat permohonan tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep dan diteruskan kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.
"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.