SUMENEP, MaduraPost - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara kredit di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan babak baru.
Kuasa hukum Badul Hamid (korban), Bayu Eka Prasetya mengungkapkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadukan dugaan pelanggaran mekanisme pemberian kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, jawaban yang diterima saat itu justru menyatakan proses pinjaman tersebut sah.
Bayu mengatakan, pengaduan ke OJK diajukan setelah pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.
"Kami waktu itu mengadu ke OJK Surabaya untuk menanyakan mekanisme pinjaman yang menjaminkan SK Pak Abdul Hamid. Setelah mengetahui kronologi yang terjadi, menurut pandangan saya banyak sekali pelanggaran," kata Bayu, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima OJK dan selanjutnya diteruskan kepada BRI Cabang Sumenep untuk dimintai klarifikasi. Menurut Bayu, respons yang disampaikan melalui Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyebut bahwa pinjaman tersebut merupakan kredit yang sah.
"Pengajuan kami diterima OJK dan langsung ditanggapi dengan ditembuskan ke BRI Sumenep. Tanggapan dari BRI melalui Pak Ali Topan dalam empat poin pada intinya mengatakan bahwa pinjaman itu sah," ujarnya.
Bayu mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut. Menurutnya, Ali Topan baru menjabat sebagai pimpinan cabang sekitar satu tahun, sementara perkara yang dipersoalkan terjadi pada 2018.
"Apakah benar Pak Ali Topan mengetahui secara menyeluruh mekanisme pinjaman tersebut, atau hanya melihat dari berkas administrasinya saja? Karena menurut kami banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan pada waktu itu," tuturnya.
Ia menilai, salah satu fakta yang paling mencolok adalah proses penandatanganan dokumen oleh korban dalam kondisi formulir masih kosong. Fakta itu, kata Bayu, bahkan telah terungkap selama persidangan.