SUMENEP, MaduraPost - Dugaan praktik kredit fiktif yang menyeret sejumlah nama di lingkungan BRI Cabang Sumenep kembali memunculkan pertanyaan baru.
Kuasa hukum salah satu korban, Bayu Eka Prasetya, menduga ada kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam proses pencairan kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik nasabah.
Kecurigaan tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan antara korban dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumayanti.
Menurut Bayu, pembahasan dalam pertemuan itu lebih banyak menyoroti persoalan bahwa pimpinan Briguna tidak menikmati uang hasil pinjaman yang kini dipersoalkan.
Bagi Bayu, fokus pembahasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa yang dibahas hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun dari pinjaman itu. Sementara persoalan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan AO dan aspek lainnya justru tidak menjadi perhatian," kata Bayu, Rabu (17/6/2026) malam.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata soal siapa yang menerima uang pinjaman, melainkan bagaimana kredit yang menggunakan dokumen pensiun milik korban bisa lolos proses administrasi hingga akhirnya dicairkan.
Karena itu, Bayu menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dugaan pelanggaran prosedural maupun administrasi yang disebut melibatkan seorang Account Officer (AO) bernama Ridwan.
Hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah tegas terhadap pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.