SAMPANG, MaduraPost – Komisi II DPRD Kabupaten Sampang mendesak Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, segera menangkap seluruh tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana asusila yang belakangan menyita perhatian publik.
Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya sejumlah pelaku yang belum berhasil diamankan, sementara proses penanganan perkara terus menjadi sorotan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Anggota Komisi II DPRD Sampang dari Daerah Pemilihan Omben-Camplong, Jakfar, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
"Saya mengecam keras kejadian tersebut. Saya meminta aparat penegak hukum agar seluruh pelaku diproses dan tidak ada yang lolos dari jeratan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (22/7).
Menurut Jakfar, penyidik juga harus cermat dalam menerapkan pasal yang disangkakan berdasarkan fakta hasil penyidikan. Ia menilai setiap peran para pihak harus dikaji secara objektif, termasuk apabila terdapat korban maupun pelaku yang masih berusia di bawah umur sehingga perlu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia meminta aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau mucikari dalam perkara tersebut.
Jika ditemukan alat bukti yang memadai, menurutnya, pihak tersebut harus diproses menggunakan aturan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
"Kalau memang terbukti ada pihak yang menjadi perantara atau mucikari, saya berharap aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk menggunakan Undang-Undang TPPO apabila unsur-unsurnya terpenuhi," tegasnya.
Tak hanya mendorong penegakan hukum, Jakfar juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.