SAMPANG, MaduraPost – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, terduga pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, telah diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak tirinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar AKBP Hartono saat jumpa pers, Jumat (17/07/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di sebuah salon potong rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah. Demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalannya tidak dipublikasikan.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menggunakan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual pelaku.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita satu potong pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

“Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sokobanah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto ketentuan lain yang relevan sebagaimana diterapkan penyidik.