SUMENEP, MaduraPost - Penyelesaian kasus dugaan kredit fiktif yang menimpa nasabah BRI Branch Office (BO) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum menemukan titik akhir.
Selain menunggu tindak lanjut dari pihak bank terkait pemulihan hak korban, proses pengembangan perkara juga terus dikawal melalui koordinasi dengan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan, langkah yang saat ini menjadi prioritas adalah penghentian pemotongan dana pensiun serta pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik kliennya.
Permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada BRI melalui surat yang dikirimkan oleh pihak korban.
"Ya itu mas kan penghentian itu kan kemarin kan sudah itu kan penghentian sama pengembalian SK itu kan ya sekaligus disurati sama Mas Kama terkait persoalan pemotongan yang kemarin-kemarin itu agar segera dikembalikan," kata Bayu, Selasa (14/7) sore.
Menurut Bayu, untuk sementara pihaknya masih memberi waktu kepada BRI untuk memberikan respons atas surat tersebut.
"Mungkin untuk sementara, itu dulu mas. Dalam minggu-minggu ini kita lihat dulu maksudnya bagaimana itu nanti dari BRI penyelesaiannya. Itu kan dari Mas Kama kan sudah melayangkan surat itu," ujarnya.
Selain menanti penyelesaian dari pihak bank, Bayu memastikan komunikasi dengan penyidik terus dilakukan untuk mengawal pengembangan perkara.
Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada putusan terhadap mantan teller Novia Arvianti, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.