SUMENEP, MaduraPost - Pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, diketahui sedang menjalani block leave atau cuti wajib selama kurang lebih sepekan.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, Dewi, saat dikonfirmasi wartawan.

"Mas mohon maaf pak pinca masi cuti blockleave," ujar Dewi, Senin (6/7/2026).

Informasi mengenai cuti wajib itu menarik perhatian publik karena muncul ketika penyelesaian dugaan kasus kredit fiktif di BRI Sumenep masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Hingga berita ini disusun, Ali Topan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang beberapa kali diajukan redaksi, baik melalui jajaran internal BRI maupun melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya.

Dalam praktik industri perbankan dan asuransi, block leave merupakan kebijakan cuti wajib yang berbeda dengan cuti tahunan biasa. Selama menjalani masa tersebut, pegawai umumnya tidak diperkenankan mengakses sistem kerja maupun berkomunikasi terkait aktivitas operasional.

Kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko sekaligus upaya pencegahan kecurangan (fraud). Dengan pegawai tidak aktif selama beberapa hari berturut-turut, perusahaan memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas operasional yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab pegawai bersangkutan serta memastikan sistem tetap berjalan tanpa bergantung pada satu orang.

Penerapan block leave lazim diberlakukan bagi pejabat yang memiliki kewenangan strategis atau akses terhadap transaksi yang dinilai sensitif.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi maupun pernyataan resmi yang mengaitkan block leave Ali Topan dengan perkara dugaan kredit fiktif, kebijakan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), ataupun persoalan operasional lainnya di lingkungan BRI Sumenep.