Namun demikian, momentum cuti tersebut menjadi sorotan karena berlangsung ketika perhatian masyarakat terhadap penyelesaian kasus kredit fiktif yang melibatkan penggunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abd. Hamid masih cukup tinggi.
Perkara pidana dalam kasus tersebut memang telah diputus pengadilan dengan mantan teller Novi Arvianti sebagai terdakwa.
Akan tetapi, berbagai pertanyaan mengenai pemulihan hak nasabah, penyelesaian administrasi internal, hingga langkah evaluasi dan penguatan sistem pengawasan di tubuh BRI masih menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut juga telah melewati sedikitnya lima kali pergantian pucuk pimpinan cabang, mulai dari Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru H, Diky Agietama, hingga Ali Topan.
Meski kepemimpinan terus berganti, penjelasan yang komprehensif mengenai penyelesaian aspek administratif maupun perbaikan sistem pengawasan internal dinilai belum sepenuhnya terjawab.
Di tengah situasi tersebut, BRI Sumenep tetap melanjutkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan data perusahaan, hingga Maret 2026 realisasi KUR di wilayah kerja BRI BO Sumenep telah mencapai sekitar Rp602,489 miliar yang disalurkan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, perdagangan, perikanan, industri, serta berbagai sektor produktif lainnya.
Sebelumnya, Ali Topan menegaskan bahwa penyaluran KUR merupakan bentuk komitmen BRI dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan usaha sekaligus pendampingan kepada pelaku UMKM.
Di tingkat nasional, industri perbankan juga tengah menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait penarikan kembali sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank milik negara. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas negara.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional BRI Sumenep ataupun memiliki keterkaitan dengan block leave yang dijalani Ali Topan.