EDITORIAL, MaduraPost - Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat posisi korban. Di luar proses pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum Abdul Hamid dinilai masih mendapat perlindungan berdasarkan regulasi OJK.

Merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan berkewajiban memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus atau pegawainya dalam menjalankan aktivitas usaha.

Ketentuan tersebut memperkuat posisi korban apabila menempuh jalur perdata untuk memperoleh pemulihan hak maupun penggantian kerugian yang timbul akibat kredit fiktif senilai Rp182 juta tersebut.

Selain itu, dalam sengketa perlindungan konsumen, beban pembuktian tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah. Lembaga jasa keuangan juga dituntut membuktikan bahwa sistem pengendalian internal, pengawasan, serta mekanisme keamanan telah berjalan sesuai ketentuan.

Gugatan Sederhana Berpotensi Diputus Maksimal 25 Hari

Usulan penyelesaian melalui gugatan sederhana (small claim court) yang muncul dalam pertemuan antara Kejari Sumenep, keluarga korban, dan pihak BRI juga memiliki mekanisme penyelesaian yang relatif cepat.

Mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana, perkara dapat diselesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama digelar.

Apabila gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumenep, tahapan yang akan dilalui meliputi pemeriksaan administrasi, pemanggilan para pihak, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Jika gugatan dikabulkan, putusan pengadilan dapat menjadi dasar hukum bagi pengembalian SK Pensiun Abdul Hamid sekaligus membuka peluang penyelesaian terhadap kerugian finansial yang selama ini dialami korban akibat pemotongan dana pensiun.