Pengembangan Perkara Masih Terbuka
Sementara itu, proses hukum pidana dinilai belum sepenuhnya selesai. Permohonan pengembangan perkara yang telah diajukan kuasa hukum korban kepada Polres Sumenep masih menunggu tindak lanjut penyidik.
Fokus permohonan tersebut ialah menelusuri seluruh tahapan persetujuan kredit, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses verifikasi maupun pemberian persetujuan pencairan dana.
Dalam sistem perbankan, pencairan kredit umumnya melibatkan lebih dari satu fungsi kerja, mulai dari Account Officer, analis kredit, hingga pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan akhir (approval).
Karena itu, kuasa hukum korban menilai penyelidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur operasional telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum masih mendalami berbagai fakta dan dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan kredit tersebut.
Setiap pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***