Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.