SUMENEP, MaduraPost - Seorang perempuan bernama Rahmatil Maula (23) resmi melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), ke Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan itu dibuat sehari setelah Rahmatil memergoki suaminya diduga bersama perempuan lain di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Rahmatil melaporkan suaminya bersama seorang perempuan bernama Faikoh (25) atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada penyidik, Rahmatil mengaku menerima informasi dari rekannya pada Rabu (15/7/2026) malam bahwa suaminya berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.
Mendapat kabar tersebut, ia bersama keluarga kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Sumenep serta petugas Satpol PP.
Setibanya di lokasi, Rahmatil bersama pemilik rumah kos membuka pintu kamar dan mendapati suaminya berada di dalam bersama perempuan yang kemudian dilaporkannya. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rahmatil yang didampingi kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Marlaf, laporan itu diajukan sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan bagi kliennya sekaligus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.