SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan Surat edaran (SE) nomor 451/106/435.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

SE Pemkab Sumenep ini dalam rangka itu menindak lanjuti SE Gubenur Jawa Timur nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di Jawa Timur.

Kemudian juga memperhatikan Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 dan perubahannya nomor 19 tahun 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan SE Menteri Agama nomor SE 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat Covid-19.

"Maka dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, diperlukan adanya kebijakan penanggulangan penularan Covid-19 yang lebih optimal dan masif di tempat ibadah," tulis Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, dalam SE yang dikeluarkannya, Jumat (16/7).

Dalam SE itu juga dijelaskan, demi mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak menggundang jamaah.