"Takbir keliling, baik dengan arak-arakan, berjalan kaki, atau dengan lainnya ditiadakan. Salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musalla yang dikelola masyarakat, instansi Pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan," jelasnya.
"Takbir dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha," tambahnya.
Untuk diketahui, penerapan PPKM darurat Covid-19 yang berlangsung sejak tanggal 3 Juli kemarin akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.