​PAMEKASAN, MaduraPost – Dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Proppo Pamekasan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Rabu (6/5/2026).

​Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif anggota Opsnal di lapangan.

​Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Sukun, Kota Malang yang berdomisili di Desa Samiran. MH diamankan di sebuah halaman rumah di Desa Samiran dengan barang bukti satu poket sabu seberat ± 0,97 gram.

​"Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Dari tangannya, petugas menyita sabu, plastik klip serta tisu yang diduga hasil transaksi," terang AKP Agus.

​Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 30 menit, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua, berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.