Dari penangkapan kedua (MAM), polisi berhasil mengamankan barang bukti yang lebih signifikan, di antaranya :
- 6 Poket Sabu dengan total berat ± 1,65 gram.
- 18 Butir Pil Ekstasi warna hijau berlogo "WA" (seberat ± 6,28 gram).
- Alat pendukung peredaran lainnya seperti sedotan dan plastik klip kosong.
Kedua terduga pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pungkas AKP Agus Sugianto, S.H.