SUMENEP, MaduraPost - Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Ridwan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam sidang agenda kedua, Rabu (9/9/2026), pihak termohon dari Polresta Sumenep menyampaikan jawaban sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembuktian surat.
Kuasa hukum Mohammad Ridwan, Kurniadi mengatakan, jawaban Polresta Sumenep menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan alasan penghentian penyidikan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Menurut Kurniadi, dalam jawabannya penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi. Total, kata dia, pengembalian berkas tersebut terjadi hingga tujuh kali.
Namun, Kurniadi mengaku menemukan hal yang menurutnya janggal setelah mencermati petunjuk jaksa dalam setiap pengembalian berkas.
“Tadi sudah saya periksa petunjuk jaksa, ternyata isinya sama dan tetap. Misalnya dalam keterangan saksi. Setelah dilengkapi oleh penyidik, diserahkan lagi, dikembalikan lagi, petunjuknya tetap sama,” kata Kurniadi usai persidangan di PN Sumenep, Rabu siang.
Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara. Kurniadi bahkan menduga penyidik Polresta Sumenep berada dalam posisi yang dirugikan akibat proses bolak-balik berkas tersebut.
“Kita mencurigai sebenarnya penyidik Polresta Sumenep itu diduga dijadikan tumbal oleh jaksa,” ujarnya.
Kurniadi menjelaskan, jaksa sebenarnya telah terlibat dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan melalui fungsi supervisi. Karena itu, menurut dia, jaksa semestinya memahami perkembangan perkara tersebut sejak awal.