“Karena posisi jaksa ini sebenarnya sudah terlibat di penyidikan sejak dimulainya penyidikan. Jaksa ini sudah terlibat dengan status namanya supervisi,” tuturnya.
Ia mengatakan, ketika perkara telah memasuki tahapan penetapan tersangka, jaksa dinilai sudah mengetahui perkembangan dan materi perkara.
Karena itu, Kurniadi mempertanyakan alasan berkas terus dikembalikan apabila petunjuk yang diberikan tidak berubah secara substansial.
“Makanya kalau jaksa yang gentle, itu berkas dia terima. Kalau dia masuk angin, dia yang punya kewenangan menghentikan penuntutan. Ini yang saya maksud dengan istilah ditumbalkan,” katanya.
Menurut Kurniadi, kondisi tersebut membuat penyidik berada di posisi yang menanggung dampak dari proses tersebut.
“Yang makan nangkanya jaksa, yang dapat getahnya Polresta Sumenep,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila jaksa menilai perkara memang tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan, terdapat kewenangan untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau dia sudah masuk angin, ya dia bisa buat keputusan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) namanya,” kata Kurniadi.
Kurniadi juga mempertanyakan kualitas petunjuk yang diberikan kepada penyidik. Menurutnya, petunjuk jaksa seharusnya dibuat secara detail dan aplikatif sehingga dapat langsung ditindaklanjuti penyidik.