“Penuntut itu harus detail, aplikatif, langsung bisa dilaksanakan. Apa yang harus didalami lagi? Polisi sudah memeriksa lagi, mendalami, tapi nggak cocok juga,” katanya.
Dia menyebut persoalan tersebut semakin menarik karena jaksa yang menangani pengembalian berkas disebut berbeda-beda.
“Di pengembalian berkas perkara ini jaksanya juga beda-beda. Makanya ini pemainnya, pemainnya bukan orang luar, ada orang dalam sendiri,” ujar Kurniadi.
Perkara yang menjadi dasar praperadilan tersebut telah berjalan sekitar lima tahun. Kurniadi mengatakan, dirinya tidak ingin menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan terjadi karena penyidik kehilangan semangat menangani perkara.
Justru berdasarkan pengalamannya mengikuti proses perkara tersebut, dia menilai penyidik tetap menunjukkan upaya untuk menindaklanjutinya.
“Kalau ada orang menilai begitu, ya itu haknya mereka. Tapi saya tidak bisa menyimpulkan begitu. Kalau dari pengalaman saya melihat penanganan perkara ini, penyidik justru naik terus, semangatnya tinggi,” katanya.
Karena itu, Kurniadi menilai tudingan bahwa penyidik kepolisian yang “masuk angin” tidak sesuai dengan rangkaian proses yang telah dilalui.
“Jadi kalau mau dituduh polisinya masuk angin, kok tidak masuk akal? Yang masuk akal kalau jaksa masuk angin, baru masuk akal,” ujarnya.
Dalam sidang berikutnya, proses akan berlanjut sesuai agenda praperadilan. Kurniadi berharap hakim memiliki pandangan yang sama mengenai keabsahan penghentian penyidikan tersebut.