“Kalau misalnya hakim yang memeriksa sependapat dengan saya, bahwa penghentian penyidikan ini tidak sah, maka wajib perkara ini dilanjutkan ke penuntutan,” katanya.
Sebaliknya, apabila hakim menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai hukum, Kurniadi menyebut secara hukum tidak tersedia lagi upaya untuk mempersoalkan keputusan tersebut melalui praperadilan.
“Secara hukum bisa, ya secara hukum nggak ada upayanya. Tapi kalau secara sosial politik ya kita adukan, bahwa ini perkara banyak getah-getahnya yang begitu,” ujarnya.
Kurniadi berharap perkara tersebut dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara lain, terutama menyangkut penghentian penyidikan.
“Harapan saya, kasus ini sebenarnya saya berharap bisa kabul karena akan menjadi pedoman bagi kasus lain ke depan. Karena selama ini hampir tidak ada perkara yang dihentikan penyidikannya yang jalan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan persidangan, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota.
“Saya masih ada di luar kota, termasuk Kasat Reskrim. Jumat depan saya akan kasih keterangan terkait kasus praperadilan mantan Kades Kebunan itu,” kata Ardan saat diwawancarai media melalui sambungan telepon dari Sumenep di hari yang sama.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan YLBH-Madura untuk Mohammad Ridwan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Sumenep.***