SUMENEP, MaduraPost - Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Ridwan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam sidang agenda kedua, Rabu (9/9/2026), pihak termohon dari Polresta Sumenep menyampaikan jawaban sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembuktian surat.

Kuasa hukum Mohammad Ridwan, Kurniadi mengatakan, jawaban Polresta Sumenep menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan alasan penghentian penyidikan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Menurut Kurniadi, dalam jawabannya penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum untuk dilengkapi. Total, kata dia, pengembalian berkas tersebut terjadi hingga tujuh kali.

Namun, Kurniadi mengaku menemukan hal yang menurutnya janggal setelah mencermati petunjuk jaksa dalam setiap pengembalian berkas.

“Tadi sudah saya periksa petunjuk jaksa, ternyata isinya sama dan tetap. Misalnya dalam keterangan saksi. Setelah dilengkapi oleh penyidik, diserahkan lagi, dikembalikan lagi, petunjuknya tetap sama,” kata Kurniadi usai persidangan di PN Sumenep, Rabu siang.

Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara. Kurniadi bahkan menduga penyidik Polresta Sumenep berada dalam posisi yang dirugikan akibat proses bolak-balik berkas tersebut.

“Kita mencurigai sebenarnya penyidik Polresta Sumenep itu diduga dijadikan tumbal oleh jaksa,” ujarnya.

Kurniadi menjelaskan, jaksa sebenarnya telah terlibat dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan melalui fungsi supervisi. Karena itu, menurut dia, jaksa semestinya memahami perkembangan perkara tersebut sejak awal.

“Karena posisi jaksa ini sebenarnya sudah terlibat di penyidikan sejak dimulainya penyidikan. Jaksa ini sudah terlibat dengan status namanya supervisi,” tuturnya.

Ia mengatakan, ketika perkara telah memasuki tahapan penetapan tersangka, jaksa dinilai sudah mengetahui perkembangan dan materi perkara.

Karena itu, Kurniadi mempertanyakan alasan berkas terus dikembalikan apabila petunjuk yang diberikan tidak berubah secara substansial.

“Makanya kalau jaksa yang gentle, itu berkas dia terima. Kalau dia masuk angin, dia yang punya kewenangan menghentikan penuntutan. Ini yang saya maksud dengan istilah ditumbalkan,” katanya.

Menurut Kurniadi, kondisi tersebut membuat penyidik berada di posisi yang menanggung dampak dari proses tersebut.

“Yang makan nangkanya jaksa, yang dapat getahnya Polresta Sumenep,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila jaksa menilai perkara memang tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan, terdapat kewenangan untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau dia sudah masuk angin, ya dia bisa buat keputusan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) namanya,” kata Kurniadi.

Kurniadi juga mempertanyakan kualitas petunjuk yang diberikan kepada penyidik. Menurutnya, petunjuk jaksa seharusnya dibuat secara detail dan aplikatif sehingga dapat langsung ditindaklanjuti penyidik.

“Penuntut itu harus detail, aplikatif, langsung bisa dilaksanakan. Apa yang harus didalami lagi? Polisi sudah memeriksa lagi, mendalami, tapi nggak cocok juga,” katanya.

Dia menyebut persoalan tersebut semakin menarik karena jaksa yang menangani pengembalian berkas disebut berbeda-beda.

“Di pengembalian berkas perkara ini jaksanya juga beda-beda. Makanya ini pemainnya, pemainnya bukan orang luar, ada orang dalam sendiri,” ujar Kurniadi.

Perkara yang menjadi dasar praperadilan tersebut telah berjalan sekitar lima tahun. Kurniadi mengatakan, dirinya tidak ingin menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan terjadi karena penyidik kehilangan semangat menangani perkara.

Justru berdasarkan pengalamannya mengikuti proses perkara tersebut, dia menilai penyidik tetap menunjukkan upaya untuk menindaklanjutinya.

“Kalau ada orang menilai begitu, ya itu haknya mereka. Tapi saya tidak bisa menyimpulkan begitu. Kalau dari pengalaman saya melihat penanganan perkara ini, penyidik justru naik terus, semangatnya tinggi,” katanya.

Karena itu, Kurniadi menilai tudingan bahwa penyidik kepolisian yang “masuk angin” tidak sesuai dengan rangkaian proses yang telah dilalui.

“Jadi kalau mau dituduh polisinya masuk angin, kok tidak masuk akal? Yang masuk akal kalau jaksa masuk angin, baru masuk akal,” ujarnya.

Dalam sidang berikutnya, proses akan berlanjut sesuai agenda praperadilan. Kurniadi berharap hakim memiliki pandangan yang sama mengenai keabsahan penghentian penyidikan tersebut.

“Kalau misalnya hakim yang memeriksa sependapat dengan saya, bahwa penghentian penyidikan ini tidak sah, maka wajib perkara ini dilanjutkan ke penuntutan,” katanya.

Sebaliknya, apabila hakim menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai hukum, Kurniadi menyebut secara hukum tidak tersedia lagi upaya untuk mempersoalkan keputusan tersebut melalui praperadilan.

“Secara hukum bisa, ya secara hukum nggak ada upayanya. Tapi kalau secara sosial politik ya kita adukan, bahwa ini perkara banyak getah-getahnya yang begitu,” ujarnya.

Kurniadi berharap perkara tersebut dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara lain, terutama menyangkut penghentian penyidikan.

“Harapan saya, kasus ini sebenarnya saya berharap bisa kabul karena akan menjadi pedoman bagi kasus lain ke depan. Karena selama ini hampir tidak ada perkara yang dihentikan penyidikannya yang jalan,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan persidangan, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di luar kota.

“Saya masih ada di luar kota, termasuk Kasat Reskrim. Jumat depan saya akan kasih keterangan terkait kasus praperadilan mantan Kades Kebunan itu,” kata Ardan saat diwawancarai media melalui sambungan telepon dari Sumenep di hari yang sama.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan YLBH-Madura untuk Mohammad Ridwan terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Sumenep.***