SUMENEP, MaduraPost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera melakukan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).
Permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, bahwa sengketa hasil Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep 2024 tidak dapat diproses lebih lanjut akibat keterlambatan pengajuan.
"Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1. Permohonan ini telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut," ungkap Suhartoyo pada Rabu (5/2) malam.
Dalam gugatannya, Paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024.