Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Farid, yang hadir sebagai prinsipal termohon dalam sidang MK, juga memastikan bahwa sengketa Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep telah berakhir.

"Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Sumenep berhenti di tahap dismissal. Selanjutnya, kami akan menjalankan proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," jelasnya.

Namun, Farid menambahkan, bahwa KPU masih menyelesaikan beberapa proses administratif di MK sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal penetapan.

Keputusan MK ini menjadi dasar bagi Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan Pilkada 2024.

Sebelumnya, penetapan dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025, tetapi kini diundur hingga Maret 2025 sambil menunggu salinan resmi putusan MK.***