SUMENEP, Madurapost.id - Terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah yayasan Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saat ini bergulir di Polres Sumenep masuk dalam tahap Penyidikan.

Kasus Pemalsuan Akta yang diduga dilakukan inisial KW dengan pihak lain. Menurut LSM JCW sebagai pelapor dalam kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka.

Namun hampir tiga tahun berjalan, Kasus tersebut belum menemukan kepastian hukum. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dihubungi media Madurapost.id mengatakan bahwa pihaknya masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas untuk melengkapi saksi ahli dari yayasan.

"Kami masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas, cuma harus melengkapi saksi staff ahli dari yayasan," ungkap Sumenep" class="inline-tag-link">Satreskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (5/8/2020) kemarin.

Selain itu, Dhany juga mengungkapkan banyak fakta yang dilaporkan oleh pelapor yakni LSM JCW tidak valid tentang tuduhannya tersebut.