SUMENEP, MaduraPost - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bapemperda, tengah menyusun Raperda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam proses serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Selama ini, keterlambatan serah terima tersebut sering menjadi kendala, sehingga pemda tidak bisa melakukan pemeliharaan atau perbaikan terhadap infrastruktur di kawasan perumahan.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep sebagai respons terhadap banyaknya kompleks perumahan yang belum menyelesaikan proses serah terima Fasum dan Fasos akibat regulasi yang belum optimal.
Anggota Fraksi PAN Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Hairul Anwar menekankan, bahwa keberadaan Raperda ini sangat diperlukan guna memastikan pengelolaan fasilitas umum yang lebih baik.