"Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan intervensi, terutama di kawasan perumahan yang memerlukan peningkatan fasilitas atau perbaikan infrastruktur. Setelah aset tersebut resmi menjadi milik daerah, pemda bisa langsung bertindak," papar Hairul pada wartawan, Selasa (25/2).

Pihaknya menambahkan, bahwa Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan ditargetkan segera disahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secepat mungkin.

"Jika aturan ini diterapkan, lingkungan perumahan akan menjadi lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi solusi bagi banyak warga perumahan yang selama ini mengeluhkan minimnya perhatian terhadap fasilitas umum," jelas dia menegaskan.***