SUMENEP, MaduraPost - Dalam rangka memperketat peraturan kewaspadaan penyeberan virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bupati Busyro Karim kembali keluarkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut berisi perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis bagi warga yang hendak keluar masuk Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu.

SE yang keluar pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin itu resmi ditandatangani Bupati Sumenep, Busyro Karim, menindaklanjuti SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE nomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, membenarkan adanya SE Bupati Sumenep yang pada intinya untuk meneruskan edaran dari Pemerintah Pusat tentang pencegahan penyebaran covid-19.

"SE itu mengharuskan warga yang hendak keluar masuk Kabupaten Sumenep agar memiliki surat keterangan hasil rapid test dari puskesmas atau rumah sakit," kata dia, saat dikonfirmasi media ini, Senin (1/6).