SUMENEP, MaduraPost - Baru-baru ini mencuat soal konten dengan judul 'Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep' yang terbit di website Suara Anak Kolong pada Minggu (20/11/2022) kemarin. Rabu, 23 November 2022.

Di mana konten tersebut dinilai sudah keluar dari kode etik jurnalistik dan mencemarkan nama baik kuli tinta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Rudi Hartono.

Rudi menjelaskan, dalam menulis berita seharusnya wartawan memperhatikan kaidah jurnalistik dengan baik dan benar. Apabila terdapat konten atau isi berita keluar dari KEJ maka patut untuk disikapi bersama.

"Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan," kata Rudi, di kantor sumenep" class="inline-tag-link">DPC PWRI Sumenep, Rabu (23/11).

Rudi juga menyebut, alasan pertama dikatakan merugikan lantaran konten tersebut tidak cover both side atau berimbang.