"Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait," kata Rudi menegaskan.

Kemudian, lanjut Rudi, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong alias tidak ada isinya.

"Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan sebagai media massa," jelas Rudi.

Alasan lain, beberapa menu lain seperti pedoman media siber, karier, informasi dan konten iklan juga kosong. Sehingga, ia menduga bahwa website tersebut hanya dijadikan bancakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab terhadap produk jurnalistik.

"Yang paling parah menyerah nama sumenep" class="inline-tag-link">Dandim 0827 Sumenep. Ini juga bisa dilaporkan dugaan pencemaran nama baik nanti kan," beber Rudi, geram.

"Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak," kata Rudi menimpali.

Diketahui, berdasarkan penelusuran tim IT sumenep" class="inline-tag-link">DPC PWRI Sumenep, domain Suara Anak Kolong didaftarkan pada 07 November 2020.