Diketahui, isi SE Bupati Sumenep diantaranya ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan para Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep. Kemudian, memperhatikan sebaran covid-19 di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus konfirmasi positif covid-19 telah mencapai 12 orang.
Disamping itu, dalam SE tersebut juga menerangkan bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru hasil uji rapid test covid-19 dengan hasil reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
"Kemudian kebalikannya, setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar daerah wajib menunjukkan kepada petugas berupa surat keterangan terbaru telah melakukan rapid test covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," jelas Edi.
Tertulis pula, guna menyongsong New Normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi risiko pandemi covid-19 di Kabupaten Sumenep, maka diharapkan kepada saudara untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan beberapa hal.