Sedangkan, pada poin terakhir dijelaskan, setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar, memasuki Sumenep, untuk kunjungan atau bertempat tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib menunjukkan surat keterangan terbaru uji rapid test covid-19 dengan hasil reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Adapun untuk pelaksanaan rapid test tersebut warga diharapkan bisa melakukan secara mandiri dan pemerintah masih akan mengkaji sejumlah usulan masyarakat agar pembiayaan rapid test di tanggung oleh Pemerintah. (Mp/al/kk)