PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan terhadap adik iparnya, MG (48), pada pertengahan April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat itu, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok mulut di tengah sebuah acara yang berlangsung di lokasi kejadian.

Diduga tersulut emosi, M kemudian mencabut pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada lengan kiri.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Yoyok Hardianto mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku mengaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang mengenai lengan kiri korban,” ujar Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi.