Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan dipicu emosi sesaat akibat perselisihan verbal antara pelaku dan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Selain itu, hasil visum et repertum korban juga telah dikantongi sebagai alat bukti pendukung.
Saat ini, M telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkas Yoyok Hardianto.