SURABAYA, MaduraPost – Sejumlah organisasi jurnalis, pers mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng”.
Dalam aksi itu, massa menilai penggunaan istilah tersebut tidak sekadar menjadi kritik politik, melainkan bentuk pelabelan yang berpotensi merusak martabat profesi jurnalis serta melemahkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Istilah “Londo Ireng” sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28, Kamis (23/7/2026). Menurut koalisi, penyebutan tersebut mengandung konotasi historis yang mengarah pada cap sebagai pengkhianat bangsa atau kaki tangan kepentingan asing.
Koalisi menegaskan bahwa pelabelan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil merupakan bentuk stigmatisasi yang berbahaya. Mereka menilai narasi semacam itu dapat memicu meningkatnya intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, koalisi mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui Pasal 3 ayat (1), pers memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai pengkhianatan terhadap negara.
Aksi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, KontraS, jaringan pers mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, hingga organisasi pemerhati lingkungan ECOTON. Kehadiran berbagai kelompok itu menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang demokrasi tidak hanya dirasakan kalangan jurnalis, tetapi juga masyarakat sipil secara luas.
Perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, Nurhadi, mengatakan penyebutan “Londo Ireng” merupakan bentuk pelabelan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan Presiden Prabowo tidak menyukai sikap kritis media, jurnalis maupun pengamat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya,” ujarnya.