Menurut Nurhadi, penggunaan istilah tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya, jurnalis dan kelompok masyarakat sipil juga kerap diberi stigma sebagai “antek asing” maupun “agen Soros” ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ia menilai pola pelabelan seperti itu berpotensi memperbesar risiko intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terlebih masih banyak kasus kekerasan terhadap wartawan di Jawa Timur yang belum memperoleh penyelesaian hukum secara tuntas.
Koalisi juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi di Surabaya, mulai dari penganiayaan terhadap jurnalis Tempo pada 2021 hingga kasus pemukulan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI pada Maret 2025.
Menurut mereka, berbagai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis meski bukti-bukti telah tersedia.
Dalam kesempatan itu, Nurhadi mengingatkan bahwa organisasi profesi seperti AJI memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kebebasan pers sejak masa Orde Baru. Semangat tersebut, kata dia, tetap relevan di tengah berbagai tekanan yang masih dihadapi insan pers saat ini.
“Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang,” tegasnya.
Sebagai sikap resmi, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng”. Kedua, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi, maupun pelabelan terhadap kerja jurnalistik dan masyarakat sipil.
Ketiga, menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi dan kekerasan. Keempat, meminta Presiden menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan menghormati kebebasan pers. Kelima, mengajak seluruh jurnalis, termasuk pers mahasiswa, untuk tetap menjalankan profesinya secara kritis sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis serta mendorong terciptanya ruang demokrasi yang menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran sebagai fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.