PAMEKASAN, MaduraPost - Aksi balap liar yang meresahkan warga kembali ditertibkan aparat kepolisian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung hingga Sabtu pagi, 8 Agustus 2026, polisi mengamankan 62 unit sepeda motor.
Penertiban dilakukan Tim Patroli Hunting bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pamekasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi kejahatan jalanan.
Operasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik aksi balap liar serta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan.
Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di Jalan Kabupaten, tepatnya di depan Pendopo Pamekasan.
Polisi kemudian membubarkan aktivitas tersebut dan mengamankan puluhan kendaraan yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.
"Langkah tegas ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pamekasan atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar selalu tertib berlalulintas, melengkapi surat dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain," ujar Yoni, Sabtu (8/8).
Sebanyak 62 sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli dan penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan di wilayah hukum Polres Pamekasan dilaporkan tetap aman, lancar, dan kondusif.***