PAMEKASAN, MaduraPost - Telah terjadi tindak penganiayaan kepada Sibaweh (60) yang dilakukan oleh SL (70), yang keduanya merupakan tetangga sama-sama warga Dusun Tengracak Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura, Sabtu (14/03/2020). Sekira pukul 10:30 WIB.
Insiden tersebut dipicu lantaran berebut sebidang tanah yang saling klaim. Sehingga, mendatangkan dari Badan Pertanahan Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan kebenaran milik sah tanah tersebut.
Akhirnya, Pemilikan tanah tersebut sah milik saudara Sibaweh warga setempat yang dianiaya oleh SL.
Selang beberapa hari, Sibaweh duduk di halaman rumah mengawasi tukang atau pekerja yang sedang mengerjakan bangun pagar di tanah yang dimilikinya itu.
Nahas terjadi, tiba-tiba terlapor datang dari arah belakang dan langsung terjadi tindak pidana penganiayaan pada korban, dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan membantingnya hingga tersungkur ketumpukan batu mengakibatkan luka sobek di kepalanya.