SUMENEP, MaduraPost - Advokat Zamrud Khan menduga modus operandi oknum pegawai BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Di mana, ada kongkalingkong antara oknum pegawai bank dengan salah satu pejabat yang sengaja menggunakan nama orang lain sebagai debitur untuk menjalankan aksinya.

Menurut Zamrud, kasus ini dapat terbongkar jika Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menelisik dua orang oknum pegawai BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep yang tahu atas kasus tersebut.

"Itu pintu awal masuknya penegak hukum terkait 2 orang oknum pegawai bank yang diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," kata Zamrud dalam keterangannya, Minggu (28/7).

Dengan demikian, kata Zamrud, kasus kejahatan atau mafia perbankan segera terbongkar melalui internal bank itu sendiri.