"Hanya kalau untuk yang TPPU ini agak susah, tapi kalau ke tindak pidana korupsi sangat bisa. Jadi, pintu masuknya penegak hukum ya dari 2 orang yang diberhentikan itu," tutur Zamrud.

Zamrud menuding, saat ini BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep terus mencoba menghilangkan peristiwa-peristiwa kelam yang dirasa mencoreng nama baiknya.

"BNI Sumenep ini mencoba untuk mengaburkan suasana, bahwa seolah-olah tidak pernah terjadi kasus seperti ini. Sebab itu, penegak hukum perlu memiliki metode bagaimana mengungkap sebuah kerugian tindak pidana korupsi di perbankan," pungkasnya.***