"Dalam konteks ini modelnya masuk pada kategori topengan sama tempilan," kata Zamrud.

Topengan, yaitu pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.

Tempilan, yaitu pengajuan kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

"Metode ini sudah umum terjadi di perbankan. Jelas, BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep sudah mengabaikan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP anti Fraud," kata Zamrud menegaskan.

Secara hukum, Zamrud mengungkapkan, ancaman pidana dalam kasus ini dapat terjerat undang-undang korupsi dan TPPU.