"Jika benar itu terjadi, BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep sudah melanggar surat edaran Bank Indonesia (BI) tentang Fraud itu. Ini kan sudah jelas, sudah bisa unsurnya itu dicari," ujar Zamrud.

Lagi-lagi dia menduga, kejahatan atau mafia perbankan sudah dilakukan secara sistematis oleh BNI+46+Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep berulang kali.

"Kejahatan ini sudah terorganisir, antara pihak bank dengan pihak lain dan terbiasa melakukan itu. Konteksnya kan menggunakan nama orang lain, sementara yang menikmati kucuran dana kredit itu adalah orang lain bukan yang atas nama kreditur," papar Zamrud.

Zamrud juga menegaskan, soal pola kejahatan atau mafia perbankan. Menurut Zamrud, ada dua kategori dalam kasus Fraud di perbankan.