"Mungkin data yang disampaikan anak buahnya tidak utuh, Makanya dia bilang begitu. Kalau memang terkait pemalsuan data autentik itu dianggap tidak ada masalah, Harus belajar ilmu hukum lagi dia," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh inisial KW telah dilaporkan LSM JCW Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.

Kemudian, pada tanggal 16 Pebruari 2017 lalu, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW, penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020. (Mp/al/kk)