"Setelah di cek ternyata tidak ada masalah. Dari laporan Sajali disebutkan disitu masalah tanahnya milik pemerintah. Setelah kita periksa ke BPN ternyata bukan, karena hak pakai punya yayasan itu sendiri. Sementara pengalihan itu juga sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Mendengar pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, Dr Sajali selaku ketua umum LSM JCW Jawa Timur berang dan meminta Kasat Reskrim untuk belajar ilmu hukum kembali.
"Apanya yang tidak ada masalah, disitu sudah jelas dalam akta hibah, Yang menghibahkan adalah Kurniadi dan yang menerima hibah adalah Kurniadi, Terus Kurniadi itu sebagai apa, Kok tanah kas negara dihibahkan," kata Sajali, Kamis (6/8).
Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan bahwa Kasat Reskrim tidak paham terkait laporan yang disampaikan LSM JCW karena posisinya yang masih baru.