SUMENEP, Madurapost.id - Bersama divisi tekhnis komisi pemilihan umum (KPU) Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep, Madura, gelar sosialisasi peraturan tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, anggota divisi tekhnis KPU Jatim, Insan Qoriawan, yang diundang menjadi narasumber menjelaskan secara rinci tentang persyaratan pencalonan pemilihan umum (Pemilu).
"Alhamdulillah Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep ini cukup dapat bekerja dengan baik dengan partai politik. Hari ini berhasil melangsungkan sosialisasi pencalonan Pilkada nanti," ungkap dia, saat diwawancara awak media, Selasa (28/07/2020).
Insan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan partai politik yang mengusung calon memahami bagaimana tata cara dan persyaratan calon.
"Jadi saya kira KPU nanti sibuk sekali itu," kata dia.