Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.

Jika tuntutan utama tidak dikabulkan, Paslon 01 mengusulkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.

Menanggapi keputusan MK, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Nurussyamsi menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada 2024.

"Insya Allah benar, putusan sudah disampaikan dalam sidang. Kami tinggal menunggu surat resmi dari MK sebelum melaksanakan tahapan penetapan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.