SUMENEP, MaduraPost - Minimnya masyarakat membuat Kartu Identitas Anak (KIA), membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akui lemahnya keinginan masyarakat membuat kartu identitas untuk anak di bawah umur 17 tahun itu.
Menurut data Dispendukcapil Sumenep, pada tahun 2019 lalu ada sekitar 8 persen masyarakat membuat KIA. Dilanjutkan tahun 2020 sekitar 20 persen, dan tahun 2021 sekitar 25 persen.
"Meskipun tidak sampai 100 persen, tapi responsnya ya lumayan bagus. Tahun ini hanya bertambah 5 persen, ada kenaikan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sumenep, Wahasa, saat diwawancara media ini di ruang kerjanya, Selasa (6/4).
Meski begitu, untuk membantu kesadaran masyarakat itu, Dispendukcapil Sumenep mengupayakan berbagai cara. Salah satunya bekerjasama dengan sekolah-sekolah.
"Jadi sekolah itu mengajukan secara kolektif murid-muridnya. Ini sebagai bentuk mempercepat," kata dia.